Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri : Djoko Susilo Tetap Harus Jalani Sidang Etik Polri

meskipun pengunduran diri merupakan hak setiap anggota Polri

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri : Djoko Susilo Tetap Harus Jalani Sidang Etik Polri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo tetap harus menjalani sidang etik dan disiplin di kepolisian.

"Saya kira ada proses hukum yang sedang berjalan. Tentu di kita juga ada proses yang berjalan soal disiplin dan etikanya. Ini akan segera disidangkan tapi kita menunggu inkracht dulu yang ada di pengadilan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Dikatakan Sutarman, meskipun pengunduran diri merupakan hak setiap anggota Polri, tetapi Djoko Susilo harus tetap menjalani aturan yang ada di kepolisian.

"Mengundurkan diri adalah hak setiap anggota polri, tetapi karena ini berhubungan dengan hukum kita proses secara yuridis," ucapnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH, memutuskan menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas