Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: Uji Materi Perppu Otomatis Dihentikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai wajar DPR menerima dan mengesahkan Perppu MK..

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua MK: Uji Materi Perppu Otomatis Dihentikan
/henry lopulalan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai wajar DPR menerima dan mengesahkan Perppu MK.. Menurut. Hamdan, DPR  secara politik bisa menerima dan menolak Perppu tersebut.

"Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR. DPR secara politik bisa menerima dan menolak itu. Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi undang-undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," ujar Hamdan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Terkait uji materi Perppu MK, Hamdan mengatakan itu sekaligus tidak ada karena sudah menjadi undang-undang.

"Tentu karena sudah diterima Perppu maka Perppu jadi tidak ad. Dengan demikian pengujian undang-undang akan meninjau kembali bahwa objek yang di-judicial review sudah tidak ada. Ada di pengadilan bukan dibatalkan bahasanya. Tapi dihentikan saja. Dan itu pemberhentiannya harus sesuai mekanismen" terang Hamdan.

Dengan diterima Perppu tersebut, maka MK akan memiliki Majelis Kehormatan. Padahal, MK baru saja membentuk Dewan Etik untuk mengawasi perilaku hakim yang akan mulai bekerja Januari 2014.

"Tentu kami akan bicarakan dengan Komisi Yudisial. Menurut Perppu kan kewenangannya ada di KY dan MK. Selama ini kita juga memang sudah membicarakan ini," terang Hamdan.

Berita Rekomendasi

Hamdan mengatakan Perppu yang telah menjadi undang-undang tersebut tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Dengan demikian, syarat menjadi hakim konstitusi telah pensiun dari partai politik selama tujuh tahun, tidak berlaku untuk Hamdan Cs.

"Tidak berlaku untuk sekarang, kalau sudah yang jadi hakim tidak berlaku, itu berlaku untuk hakim yang masuk kedepannya. Jadi kalau untuk yang sudah masuk ya tidak berlaku," tukas bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas