Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Atut tak Kabur
Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke KPK. Namun tim kuasa hukum akan membicarakan rencana itu terlebih dahulu dengan pihak keluarga Atut.
"Secara KUHAP, kalau orang yang kooperatif itu penahanannya bisa ditangguhkan," kata Firman usai dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2013).
Meski diatur dalam KUHAP, Firman menyadari sejauh ini belum ada tersangka atau tahanan di KPK yang bisa ditangguhkan masa penahanannya.
"(Kalau tidak diterima) ini inkonsisten. Padahal, KUHAP ada penangguhan penahanan ini pilah-pilih sesuai selera saja. Ada hak orang yang tidak diakomodir. Ini kami akan ajukan penangguhan penahanan ke KPK karena wajar ada KUHAP," kata Firman.
Firman mengaku berpikir secara legal. Sebab, jika dianggap penahanan Atut diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka penangguhan penahanan juga dimungkinkan dalam KUHAP.
Bagi Firman, Atut yang masih mempunyai tugas-tugas sebagai Gubernur Banten sehingga sangat berkepentingan. Apalagi, saat ini Banten akan mengalami transisi kepemimpinan setelah Atut dilakukan penahanan.
Menurut Firman, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari seorang Atut, termasuk melarikan diri, bila dilakukan penangguhan penahanan. Apalagi, Atut selalu kooperatif kepada pihak KPK selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Bagi Firman, alasan penahanan karena kekhawatiran Atut akan melarikan diri adalah berlebihan. Ia memastikan, orang nomor satu Banten itu tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
"Beliau sebagai kepala daerah tidak akan melarikan diri," ujarnya. (abdul qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.