Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Atut tak Kabur

Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Atut tak Kabur
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke KPK. Namun tim kuasa hukum akan membicarakan rencana itu terlebih dahulu dengan pihak keluarga Atut.

"Secara KUHAP, kalau orang yang kooperatif itu penahanannya bisa ditangguhkan," kata Firman usai dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2013).

Meski diatur dalam KUHAP, Firman menyadari sejauh ini belum ada tersangka atau tahanan di KPK yang bisa ditangguhkan masa penahanannya.

"(Kalau tidak diterima) ini inkonsisten. Padahal, KUHAP ada penangguhan penahanan ini pilah-pilih sesuai selera saja. Ada hak orang yang tidak diakomodir. Ini kami akan ajukan penangguhan penahanan ke KPK karena wajar ada KUHAP," kata Firman.

Firman mengaku berpikir secara legal. Sebab, jika dianggap penahanan Atut diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka penangguhan penahanan juga dimungkinkan dalam KUHAP.

Bagi Firman, Atut yang masih mempunyai tugas-tugas sebagai Gubernur Banten sehingga sangat berkepentingan. Apalagi, saat ini Banten akan mengalami transisi kepemimpinan setelah Atut dilakukan penahanan.

Menurut Firman, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari seorang Atut, termasuk melarikan diri, bila dilakukan penangguhan penahanan. Apalagi, Atut selalu kooperatif kepada pihak KPK selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

Berita Rekomendasi

Bagi Firman, alasan penahanan karena kekhawatiran Atut akan melarikan diri adalah berlebihan. Ia memastikan, orang nomor satu Banten itu tidak akan melarikan diri ke luar negeri.

"Beliau sebagai kepala daerah tidak akan melarikan diri," ujarnya. (abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas