Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu modal utama untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu modal utama untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional antara lain harus berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Ali Masykur Musa atau Cak Ali mengkritisi, pembangunan di Indonesia masih hanya berkiblat pada aspek modal ekonomi saja.
Aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan manusia hanya dipenuhi sebagai unsur formalitas belaka.
"Tujuan pembangunan berkelanjutan adalah mensejahterakan rakyat generasi saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Konsep ini harus dipegang betul oleh pemimpin Indonesia ke depan dan berani mencabut izin terhadap perusahaan yang merusak lingkungan," tegasnya, Sabtu (21/12/2013).
Cak Ali menegaskan, konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keseimbangan tiga dimensi yaitu, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup.
Aktivitas ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, menurutnya tidak akan berarti banyak bagi pembangunan berkelanjutan. Kalau ternyata merusak lingkungan dan menghabiskan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
"Kerusakan lingkungan akan menurunkan derajat kualitas manusia dan lingkungan itu sendiri. Kita hanya mewariskan tangis kepada anak cucu, jika dalam pembangunan Indonesia, tidak turut memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan manusia dan budayanya," kata Cak Ali.
"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh merusak lingkungan," tegasnya lagi.