Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekamar dengan Pencuri, Keluarga Ratu Atut Konfirmasi ke KPK

Keluarga Ratu Atut Chosiyah mengaku akan menanyakan tentang kabar penempatan ruang tahanan Atut yang disatukan dengan 15 tahanan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekamar dengan Pencuri, Keluarga Ratu Atut Konfirmasi ke KPK
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Ratu Atut Chosiyah mengaku akan menanyakan tentang kabar penempatan ruang tahanan Atut yang disatukan dengan 15 tahanan kasus tindak pidana umum.

Menurut Akbar Hadi, Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Ratu Atut ditempatkan bersama 15 tahanan tindak pidana seperti pencurian, penipuan dan sebagainya.

"Ini kan baru proses awal ya, kami mempunyai kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini ketika ibu diperlakukan tidak baik, kami akan melakukan konfirmasi kepada KPK. Tapi itu kan wilayahnya bukan ada di saya tapi di kuasa hukum," ujar Juru Bicara Keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Fitron mengaku belum bertemu dengan Ratu Atut usai ditahan KPK. Rencananya, Fitron akan mengunjungi Ratu Atut hari ini.

Berdasarkan informasi, Atut menempati ruangan 4 x 6 meter bersama 15 tahanan tersebut dan harus tidur berjejer dengan fasilitas seadanya.

Atut akan dipindahkan ke blok lain setelah berada seminggu di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas