Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Modus Primitif Korupsi yang Diduga Menggurita di Pemerintahan Atut

Ada tiga modus praktik korupsi yang menggurita di Banten dan diduga melibatkan dinasti Ratu Atut Chosiyah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Tiga Modus Primitif Korupsi yang Diduga Menggurita di Pemerintahan Atut
Bantenprov.go.id
Ratu Atut dan Rano Karno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara), Dahnil Anzar menilai praktik dugaan korupsi di Provinsi Banten bukanlah sesuatu hal baru.

Menurutnya, ada tiga modus praktik korupsi yang menggurita di Banten dan diduga kuat melibatkan dinasti tersangka Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

"Ada tiga modus yang praktik korupsi yang dilakukan Dinasti Ratu Atut di Banten," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta (22/12/2013).

Modus pertama kata Dahnial, dilakukan dinasti Ratu Atut melalui 12 perusahaan yang dimilikinya. Praktik korupsi ini dengan markup atau menggelembungkan anggaran proyek. Namun juga bisa dengan cara mark down atau menurunkan kualitas anggaran suatu proyek.

"Jadi ke 12 perusahaan dinasti itu mengambil keuntungan sekitar 20 hingga 30 persen," kata Dahnil.

Pria yang mengaku Ekonom di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini menjelaskan, modus korupsi dinasti Atut berikutnya yakni melalui perusahaan kartel atau rekanan.

"Tapi perusahaan kartel itu diharuskan menyetor uang di muka sekitar 30 persen," kata Dahnil.

Berita Rekomendasi

Modus ketiga dinasti Ratu Atut dalam melakukan korupsi, lanjut Dahnil, dengan meminjam bendera perusahaan lain dengan memberikan fee atau komisi sekitar 1 hingga dua persen.

Dahnial menambahkan, sasaran empuk korupsi di Banten biasanya adalah proyek-proyek yang dibiayai APBD.

"Jadi korupsinya belum canggih, bukan korupsi kebijakan tapi masih menyasar proyek APBD," imbuhnya.

Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas