Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Golkar Bantah Melindungi Atut

Terkait dengan dugaaan bahwa Golkar terkesan melindungi Ratu Atut Chosiyah lantaran penonaktifkan jabatan gubernur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Golkar Bantah Melindungi Atut
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan dugaaan bahwa Golkar terkesan melindungi Ratu Atut Chosiyah lantaran penonaktifkan jabatan gubernur Atut, Hajriyanto Y. Thohari menyatakan dengan tegas tidak benar bahwa Partai Golongan Karya (Golkar) melindungi Ratu Atut. Hanya menurutnya, Golkar sedang menunggu waktu yang kondusif.

"Tidak benar Golkar melindungi Ratu Atut justru kami menghargai langkah-langkah yang ditempuh KPK. Tidak ada satu kata pun dari DPP Golkar yang menyatakan keberatan terhadap proses penahanan Ibu Atut. Namun, hal ini harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang kuat," ucap Hajriyanto.

Hal ini disampaikan Hajriyanto usai dialong empat pilar dengan tema "refleksi akhir tahun 2013," di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Nusantara IV, Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Hajriyanto katakan bahwa Partai Golkar sedang menunggu waktu yang kondusif karena dia satu-satunya gubernur perempuan di Indonesia.

"Rasanya terlalu emosional pada saat ketika dia ditahan dan pada hari itu juga partai mengeluarkan kebijakan drastis kepada beliau," ucap Hajriyanto .

Namun, ketika ditanya mengenai kapan tepatnya Ratu Atut akan dinonaktifkan, dirinya katakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Hajriyanto mengatakan undang-undang pemerintah menyatakan bahwa jika pejabat penyelenggara negara menjadi terdakwa, maka harus dinonaktifkan jabatannya karena itu merupakan ketentuan undang-undang. Menurutnya, saat ini yang dituntut dari pemerintah adalah ketentuan tersebut harus dilakukan. Namun, harus ada langkah terobosan sehingga jangan sampai terjadi ada kemandekan dalam melayani rakyat.

Diakui, Partai Golkar meminta Ratu Atut untuk fokus menghadapi proses hukum dan pengadilan. Atut tidak ditugaskan untuk mengelola partai politik. Dalam hal ini sebagai Gubernur Banten.

Sampai saat ini, Ratu Atut belum meminta bantuan hukum kepada partainya. Golkar sadar kemungkinan ini ada problem untuk mengintegrasikan pembela hukum dari luar dan dalam. Jika ada pembela hukum yang baru perlu adanya konsolidasi. "Golkar bersifat pasif. Jika diminta (pembela hukum dari partai) kami siap," ucap Hajriyanto .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas