Kasus Century, KPK-BPK Intens Telisik Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas tersangka dugaan korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pajak (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
"Tentunya sudah hampir selesai. Tapi dari laporan yang lalu masih ada yang antara penyidik (KPK) dan BPK perlu koordinasi secara khusus," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/12/2013).
Koordinasi tersebut, diungkapkan Zulkarnain, salah satunya yakni mengenai jumlah kerugian negara. Di sisi lain, kata Zul, perlu juga ada pengkajian lebih dalam lagi mengenai perbuatan melawan hukum di kasus tersebut. Sehingga dapat memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan kebijakan yang seharusnya terjadi. "Kuncinya di sana" tegas Zulkarnain.
Pada perkara itu juga lanjut Zulkarnain, masih terbuka lebar penetapan tersangka lainnya. Untuk upaya itu dan mencari alat buktinya, KPK juga intens memanggil para ahli.
"Karena kami perlu waspada, termasuk nanti memilih katakanlah pejabat-pejabat negara (sebagai ahli), orang yang berintegritas yang kompetensinya cukuplah. Jangan ada kepentingan-kepentingan lain," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.