Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tak Persoalkan Hambit Bintih Dilantik di Penjara Militer

KPK menilai pelantikan Hambit jadi domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, itu pun wewenang Mendagri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dilantik di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya, Rabu (25/12/2013).  KPK menilai, pelantikan Hambit masuk dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

Adapun Hambit merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah memberikan Rp 3 miliar ke Akil Mochtar melalui anggota DPR, Chariun Nisa.

Selebihnya, Johan tak mengetahui soal hari pelantikan Hambit Bintih. Yang jelas, kata Johan, pihak KPK  tak ambil pusing pada pelantikan Hambit.

"Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.

Disinggung soal layak tidaknya Hambith selaku tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan, Johan enggan berspekulasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas