Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Persoalkan Hambit Bintih Dilantik di Penjara Militer

KPK menilai pelantikan Hambit jadi domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, itu pun wewenang Mendagri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Tak Persoalkan Hambit Bintih Dilantik di Penjara Militer
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dilantik di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya, Rabu (25/12/2013).  KPK menilai, pelantikan Hambit masuk dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

Adapun Hambit merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah memberikan Rp 3 miliar ke Akil Mochtar melalui anggota DPR, Chariun Nisa.

Selebihnya, Johan tak mengetahui soal hari pelantikan Hambit Bintih. Yang jelas, kata Johan, pihak KPK  tak ambil pusing pada pelantikan Hambit.

"Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.

Disinggung soal layak tidaknya Hambith selaku tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan, Johan enggan berspekulasi.

Berita Rekomendasi

"KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas