Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Tidak Persoalkan Pelantikan Hambit Bintih

PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan pelantikan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDI Perjuangan Tidak Persoalkan Pelantikan Hambit Bintih
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan pelantikan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih rencananya akan dilakukan pada Rabu (25/12/2013).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan.

"Itu sama saja seperti yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa baru tidak aktif," kata Trimedya usai diskusi 'Catatan Hukum Akhir Tahun PDI Perjuangan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Ketua Badan Kehormatan DPR itu menuturkan, secara undang-undang pelantikan Hambit tidak menyalahi undang-undang. Sebab menurutnya, jika seorang kepala daerah yang menjadi tersangka apabila statusnya naik menjadi terdakwa barulah tidak aktif.

"Undang-undangnya harus diubah, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur," tuturnya.

Lebih lanjut Trimedya mengatakan, yang dialami oleh Hambit adalah persoalan moral. Karena sekali lagi ia menegaskan, Hambit saat ini berdasarkan undang-undang tidak melanggar.

"Tidak ada masalah hukum, itu masalah moral saja," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas