Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Tidak Mungkin Dikabulkan

(Penangguhan penahanan) rasanya tidak mungkin

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Tidak Mungkin Dikabulkan
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menganggap tidak mungkin KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah.

Ditemui usai mengisi Workshop Pendidikan Anti Korupsi bagi Keluarga Kejaksaan RI "Peran Keluarga dalam Membangun Budaya Anti Korupsi," di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013), Busyro mengaku pengabulan penangguhan penahanan Atut justru bisa menimbulkan masalah baru.

"(Penangguhan penahanan) rasanya tidak mungkin," ujar Busyro.

Busyro mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pilkada Lebak itu bertujuan memudahkan penyidik untuk memeriksa Atut, serta demi keamanan kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu.

Selama ini kata dia, KPK juga hampir tidak pernah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang sudah ditahan.

"Juga kesetaraan, yang lain-lain jarang dikabulkan, jadi kalau ini dikabulkan justru menimbulkan problem ketidakadilan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Gubernur Banten yang sejak Jumat lalu (20/13) ditahan.

Berita Rekomendasi

Firman mengatakan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHP. Ia juga memastikan Atut tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal, dan tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas