Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Atut
Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya kukuh mengajukan surat penangguhan penahanan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya kukuh mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Surat tersebut diantarkan langsung oleh Firman ke kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013) siang.
"Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman.
Menurut Firman, penangguhan penahanan dilegalkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
"Saya rasa terkait fungsi pemerintahan kan sebaiknya KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Ibu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan (Banten). Toh, Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," kata Firman.
Firman berharap mendapat respon baik dari KPK mengenai penangguhan penahanan tersebut. Itu semata-mata untuk menjalankan fungsinya sebagai pengambil kebijakan di Banten.
"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan. Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai Gubernur provinsi aktif," kata Firman.