Pengacara: Penahanan KPK Upaya Penggulingan Atut
Firman menilai, penahanan Atut merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangannya sebagai kepala daerah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan pengangguhan penahanan atas kliennya. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten itu beralasan dirinya masih menjabat kepala daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya jika ditahan.
"Hari ini kami akan mengajukan penanguhan penahanan, alasan (penahanan Atut) subyektif. Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang. Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Firman menilai, penahanan Atut merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangannya sebagai kepala daerah. Firman juga menjamin, Atut tidak akan melarikan diri karena Atut telah dicekal ke luar negeri.
"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan Ibu Atut sebagai kepala daerah. Karena penahanan ini bisa melumpuhkan kuasa hukum Atut politik. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK, bahwa dia akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena ibu Atut sendiri sudah dicekal," jelasnya.
Firman menjelaskan, jika penangguhan ini dilakukan, pihak keluarga maupun anak-anak Atut akan menjadi jaminannya.
"Mungkin beberapa tokoh Banten juga turut jadi jaminannya," kata Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.