Berkas Tersangka Rudi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga merampungkan berkas dakwaan tersangka Rudi Rubiandini.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
/henry lopulalan
MASUK P-21 - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(10/12/2013). Pemeriksaan Rudi Rubiandin sudah masuk P-21 atau pelimpahan berkas ke Pengadilan. Sekitar dua pekan akan menjalani pemeriksaan. (Warta Kota/henry lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga merampungkan berkas dakwaan tersangka Rudi Rubiandini. Padahal, hari ini, Selasa (24/12/2013), sudah terhitung 14 hari dari pelimpahan penyidik KPK.
Demikian disampaikan Rusdi A Bakar, Pengacara Rudi Rubiandini di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
"Berkasnya masih ada di Jaksa, jadi belum dilimpahkan ke Pengadilan," kata Rusdi.
Rusdi memprediksi berkas tersangka suap SKK Migas dan pencucian uang tersebut akan dilimpahkan Jumat pekan ini.
"Paling telat kan jumat sudah habis. Harus dilimpahin dong. Kan besok libur (Natal), kamis libur. Jumat lah masuk. Tadi saya cek belum ada," kata Rusdi.
Berita Rekomendasi