Kasus Videotron, Kejaksaan Buka Kemungkinan Periksa Menteri Koperasi
siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipanggil, termasuk apabila Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus mengembangkan kasus korupsi videotron yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengungkapkan siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipanggil, termasuk apabila Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
"Jangan ditanya ke sana dong, jangan ditanya ke beliau (Syarief Hasan). Jangan ditanya-tanya ke sana. Pokoknya kami masih mencari fakta-fakta, siapapun yang terlibat akan kami tahan," ucap Adi Toegarisman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Dalam kasus tersebut kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
"Jadi sudah ada tersangka, sekarang masih belum selesai penyekidikannya dengan tersangka yang kami periksa kemarin. Kalau keterkaitannya dengan yang lain-lain prosesnya sampai saat ini kan masih berjalan," ujarnya.
Tidak menutup kemunkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus mengintensifkan pemeriksaan tiga orang yang kini sudah dijadikan tersangka.
"Nanti lihat saja, kita masih mendalami tiga tersangka itu," ucapnya.