Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki Pada Pekan Pertama 2014

Memang proses ekstradisi Adrian Kiki cukup alot

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki Pada Pekan Pertama 2014
Adi Suhendi/Tribunnews
Jaksa Agung Basrief Arief menggelar jumpa pers tentang ekstradisi Adrian Kiki Ariawan didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan ekstradisi terhadap terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013) yang dihadiri sejumlah insan pers termasuk Tribunnews.com di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Kita masih melakukan prosesnya, pasti akan kita laksanakan sebelum jatuh tempo, minggu pertama atau kedua di 2014 kita tindaklanjuti ekstradisi ini," kata Basrief.

Memang proses ekstradisi Adrian Kiki cukup alot, meskipun keberadaannya sudah terdeteksi sejak tahun 2008 berada di Australia. Lamanya proses ekstradisi tersebut dikarenakan Adrian Kiki melakukan perlawanan hukum di Australia melalui pengadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Adrian memenangkan proses peradialan, kemudian dilakukan banding sampai akhirnya banding diterima Mahkamah Agung Australia.

"Ini putusan final sehingga tidak ada upaya hukum lain, sehingga AdrianLiki bisa diekstradisi," ucapnya.

Pemerintah Australia memberikan batasan waktu sampai 16 Februari 2014 kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan ekstradisi terhadap Adrian Kiki.

Rekomendasi Untuk Anda

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas