Ketua MK : Putusan PTUN Belum Berkekuatan Hukum Pasti
Hamdan Zoelva menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum memiliki kekuatan hukum pasti.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi belum memiliki kekuatan hukum pasti.
"Ini kan baru putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum pasti. Saya dengar hari ini Pak Patrialis mengajukan banding PTUN ini. Kalau banding MK belum . MK pada posisi Bu Maria dan Patrialis tetap pada posisi semula," kata Hamdan di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Menurut dia tidak ada putusan apa-apa soal itu dan putusan PTUN belum diesekusi. Oleh karena itu, menurut Hamdan, pekerjaan Patrialis tetap seperti semula sebagai hakim konstitusi."Karena putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum pasti," kata Hamdan.
Dijelaskan gugatan terhadap Patrialis di PTUN adalah soal administrasi terkait Kepres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK dan bukan soal korupsi. "Jadi ini tidak ada urusannya dengan korupsi," ujar Hamdan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.