Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MK : Putusan PTUN Belum Berkekuatan Hukum Pasti

Hamdan Zoelva menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum memiliki kekuatan hukum pasti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua MK : Putusan PTUN Belum Berkekuatan Hukum Pasti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi  belum memiliki kekuatan hukum pasti.
"Ini kan baru putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum pasti.  Saya dengar hari ini Pak Patrialis mengajukan banding PTUN ini.  Kalau banding MK belum . MK pada posisi Bu Maria dan Patrialis tetap pada posisi semula," kata Hamdan di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Menurut dia tidak ada putusan apa-apa soal itu dan putusan PTUN belum diesekusi. Oleh karena itu, menurut Hamdan, pekerjaan Patrialis tetap seperti semula sebagai hakim konstitusi."Karena putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum pasti," kata Hamdan.
 
Dijelaskan gugatan terhadap Patrialis di PTUN adalah soal administrasi terkait Kepres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK dan bukan soal korupsi. "Jadi ini tidak ada urusannya dengan korupsi," ujar Hamdan.
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas