Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koruptor Eddy Tansil Terlacak di China, Kejagung Upayakan Ekstradisi

Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Koruptor Eddy Tansil Terlacak di China, Kejagung Upayakan Ekstradisi
Net
Koruptor Bapindo, Eddy Tansil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingatkah dengan koruptor Rp 1,3 triliun yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 1996 lalu? Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group tersebut terlacak Kejaksaan Agung berada di China.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013) yang dihadiri sejumlah insan pers termasuk tribunnews.com di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Terkait masalah Eddy Tansil tadi saya sudah katakan bahwa itu terlacak, kalau tidak terlacak tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.

Dikatakannya, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada pemerintah China melalu Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi itu terlacak karena itu kita mendapatkan informasi berada di Cina, oleh karena itu kita sudah minta ekstradisi pada pemerintah Cina melalui surat menteri Hukum dan Ham selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaiaan barang sita eksekusi Eddy Tansil

"Namun sampai 17 Desember 2013 belum ada tambahan penyelesaiaan lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Namun belum diperoleh nilai indikatifnya," ucap Basrief.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas