Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selama 2013 Ada 16 Jaksa Terima Hukuman Disiplin Berat

Hukuman berat tersebut terdiri dari berbagai macam

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 16 jaksa sepanjang tahun 2013. Hukuman berat tersebut terdiri dari berbagai macam dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013) yang dihadiri sejumlah insan pers termasuk Tribunnews.com di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Jaksa yang terkena hukuman disiplin pada 2013 ada 98 orang jaksa yang terdiri dari hukuman ringan 36 jaksa, hukuman sedang 46 jaksa, dan hukuma berat 16 jaksa," kata Basrief.

Basrief merinci hukuman disiplin berat yang diberikan kepada 16 jaksa tersebut diantaranya, jaksa yang mendapat hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 4 orang jaksa.

Kemudian jaksa yang mendapat hukuman pemindahan jabatan dalam rangka penurunan setingkat lebih rendah tidak ada. Jaksa yang mendapat hukuman disiplin pembebasan dari jabatan fungsional ada 3 orang jaksa, pembebasan dari jabatan struktural 3 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ada 3 orang jaksa, kemudian pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pelanggaran disiplin ada dua orang jaksa.

"Jadi dalam hukuman berat ini ada 16 jaksa," katanya.

Dikatakan Jaksa Agung, ada tiga orang jaksa yang mendapat hukuman berat tersebut dikarenakan melakukan tindak pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang dikenakan disiplin berat karena dipidana itu tiga orang jaksa, jadi dia dikenakan pidana," ucapnya.

Disamping jaksa, kejaksaan pun memberikan hukuman disiplin kepada pegawai non jaksa dilingkungan kejaksaan ada 60 orang, dimana ada tiga orang mendapat hukuman ringan, 35 orang mendapat hukuman sedang, dan 22 orang mendapat hukuman berat.

"Pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil ini kalau pemberhentian sementara itu karena adanya suatu tindak pidana, ini ada satu orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas