Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Neneng Sri Wahyuni Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Terpidana Neneng Sri Wahyuni dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita di Tangerang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Terpidana Neneng Sri Wahyuni Dipindahkan ke Lapas Tangerang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni (tengah) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda 300 juta Rupiah, subsider kurungan 6 bulan, dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara 800 juta Rupiah atau kurungan 1 tahun. Namun Neneng tidak dapat melanjutkan jalannya persidangan dengan alasan sakit. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita di Tangerang.

Terpantau Tribunnews.com, Neneng dipindahkan sekitar pukul 20.50 WIB, Selasa (24/12/2013), menumpangi sebuah mobil tahanan KPK.

Diketahui, upaya hukum kasasi yang diajukan Neneng dan penasihat hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sementara majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman membayar uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjadi Rp 2,604 miliar.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,60 miliar. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat pada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Adapun hukuman penjara untuk Neneng tetap 6 tahun. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Sobari menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa selain menikmati hasil korupsi Rp 800 juta juga menikmati via PT Anugerah Nusantara yang dimilikinya sebesar Rp 1,80 miliar. Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2,60 miliar," kata Sobari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas