Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Videotron, Kejaksaan Belum Berencana Periksa Syarief Hasan

pemanggilan orang sebagai saksi harus melihat tingkat kepentingannya

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Videotron, Kejaksaan Belum Berencana Periksa Syarief Hasan
Warta Kota/Nur Ichsan
Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan melaporkan akun twitter @TrioMacan2000 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik keluarganya, Kamis (16/5/2013). Laporan ini terkait kicauan akun twitter @TrioMacan2000 yang menggosipkan istri Syarief Hasan, Ingrid Kansil telah berselingkuh dengan anak Syarief Hasan dari istri yang sebelumnya. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menganggap masih belum perlu memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dalam kasus korupsi pengadaan videotron.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa dalam pemanggilan orang sebagai saksi harus melihat tingkat kepentingannya dalam penyidikan sebuah kasus.

"Kita memanggil orang untuk dinilai urgensinya. Kalau tidak, tidak akan kita panggil," kata  Adi di Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Kejati DKI Jakarta sudah menemukan berbagai fakta dalam kasus korupsi pengadaan videotron tersebut. Sayangnya Adi tidak mau mengungkapkan fakta penting apa yang ditemukan pihaknya terkait proyek Rp 17 miliar tersebut.

"Itu teknis, itu tidak bisa disampaikan secara detail. Cuma tahapannya masih proses di penyidikan dan tersangkanya sudah dua yang ditahan kan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas