Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Putuskan Izin Pelantikan Hambit di Rutan

Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, yang direncanakan berlangsung di Rumah Tahanan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Belum Putuskan Izin Pelantikan Hambit di Rutan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (8/10/2013). Hambith diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, yang direncanakan berlangsung di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, belum mendapat lampu hijau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk pelantikan Hambit di dalam rutan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengirimkan surat ijin pelantikan kepada KPK. Surat tersebut saat ini masih dipelajari oleh pimpinan KPK dan akan memberi keputusan pada Jumat (27/12/2013).

"Suratnya sudah kami terima. Mungkin Jumat nanti ada keputusan dari pimpinan," terang Johan saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2013).

Hambit menjalani tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penyidik KPK menetapkan Hambit sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengeta Pilkada Gunung Mas kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dikonfirmasi terpisah, Hambit mengaku tak menyesal jika pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan terlaksana di dalam Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Engak, enggak (menyesal)," ujar Hambit pendek dikonfirmasi soal rencana pelantikannya di rutan, sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/12/2013), sebelum melaksanakan ibadah Natal bertempat di ruang konferensi pers.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas