Sri Mulyono: Pidato SBY Perintahkan Anas Jadi Tersangka
Sri Mulyono menilai apa yang ditulis dan menjadi permasalahan adalah sebuah pernyataan yang bisa diperdebatkan.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Mulyono, loyalis Anas Urbaningrum yang disomasi Palmer Situmorang, menilai apa yang ditulis dan menjadi permasalahan adalah sebuah pernyataan yang bisa diperdebatkan.
Dalam somasinya, Palmer yang mengatasnamakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan keberatan terhadap kalimat "Dari Jeddah SBY memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas tersangka'" dalam tulisan Sri.
"Pak SBY itu kan presiden, kalau itu bukan disebut perintah, maka itu intervensi lebih kacau lagi," ujar Sri saat ditemui Tribunnews.com, Kamis (26/12/2013).
Ia menilai pidato SBY yang mengatakan "Saya mohon kepada KPK untuk segera memberikan konklusi terhadap kader-kader Demokrat yang terlibat masalah hukum, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk diselesaikan secepatnya", adalah sebuah kalimat dengan notasi memerintahkan.
Sehingga ia merasa tidak ada yang salah dengan tulisannya di Kompasiana yang saat ini disomasi.
"SBY itu Presiden loh, jangankan pidato, batuk saja orang-orang di sekitarnya akan berpikir itu maksudnya perintah untuk apa," tuturnya.
Belum lagi kalimat dalam pidato SBY yang mengatakan "Kalau salah nyatakan salah, kalau tidak salah tolong berikan alasan kenapa tidak bersalah". Menurutnya kalimat tersebut menunjukan bagaimana sesungguhnya maksud pidato SBY adalah meminta KPK untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
"Makanya saya katakan ini perintah, perintah untuk menjadikan Anas tersangka," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.