Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Pembunuh Munir, Pollycarpus Dapat Remisi Dua Bulan

Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, mendapat kado Natal remisi 2 bulan.

zoom-in Terpidana Pembunuh Munir, Pollycarpus Dapat Remisi Dua Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah 

TRIBUNNEWS.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal 2013, Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, mendapat kado Natal remisi 2 bulan.

Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2008. Selain Pollycarpus, ada 28 orang warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung yang beragama Nasrani mendapat remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Napi beragama Kristen atau Katolik dan selalu berkelakuan baik, tidak terkait pelanggaran disiplin selama masa hukuman 6 bulan terakhir, dapat remisi," ujar Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi saat dihubungi lewat telepon, Rabu (25/12/2013).

Pada Natal tahun lalu atau 2012, Polly, panggilan akrab Pollycarpus mendapat remisi khusus Hari Raya Natal karena aktif mengelola kegiatan kepramukaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, yaitu 1 bulan 15 hari.

Masih pada 2012 pula, tepatnya pada hari Kemerdekaan RI ke-67, bekas pilot Garuda Indonesian Airways ini mendapat remisi selama 6 bulan 20 hari. Sedangkan pada HUT RI ke-68, 17 Agustus lalu, Polly mendapat remisi umum I selama 6 bulan ditambah remisi sebagai pemuka selama 2 bulan.

Ketika itu, remisi sebagai pemuka diberikan lantaran Polly aktif sebagai pemuka kegiatan pramuka di dalam penjara. Entah sudah berapa masa hukuman terpidana 20 tahun penjara ini mendapat korting hukuman. Polly langganan mendapat remisi. (TRIBUN JABAR/dic)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas