Penanganan Kasus Tak Jelas, Pengacara Habib Hasan Ancam Lapor Propam
Namun hingga kini penanganan kasus itu belum juga menemui titik terang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah setahun lebih Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pencabulan oleh pemimpin Majelis Taklim Nurul Mustofha, Habib Hasan bin Jafar Assegaf, terhadap belasaan jemaat laki-lakinya. Namun hingga kini penanganan kasus itu belum juga menemui titik terang.
Informasi mengenai aksi pencabulan oleh pemimpin salah satu majelis terbesar di Indonesia itu pertama kali berhembus pada Februari 2012 lalu. Habib akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan para Maret 2012 Habib pun diperiksa Polisi.
Salah seorang korban Habib, Zs seperti yang pernah diberitakan Tribunnews.com mengaku modus sang Habib mencabulinya adalah dengan membisikan doktrin-doktrin cabul. Habib menuding ditubuh Zs bersemayam banyak setan, dan sang Habib menawarkan bantuan untuk mengeluarkan setan itu, yakni dengan meng"onani" Zs di kamar Habib, di rumah mewahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Zs mengatakan saat itu ia masih terlalu lugu untuk menyadari dirinya telah menjadi korban pencabulan.
Pada akhirnya diketahui setidaknya ada belasan remaja laki-laki yang mengaku dijadikan budak nafsu sang habib. Dengan ditemani Tim Pengacara Muslim (TPM) sang Habib akhirnya dilaporkan.
Salah seorang pengacara TPM, Guntur Fatahilah mengatakan pihaknya juga belum menerima kabar soal perkembangan kasus dugaan pencabulan itu.
Padahal ia merasa sudah memberikan cukup bukti ke Polisi, mulai dari laporan para korban, foto sang Habib dengan korbannya, hingga bukti pernyataan-pernyataan di akun Facebook para korban.
"Terakhir kita datangi Polda itu sekitar tiga bulan lalu. Kata penyidik mereka belum dapat bukti yang cukup," ujarnya.
Guntur merasa kasus Habib itu sudah terlalu lama menggantung. Rencanannya awal tahun 2014 ia akan kembali menanyakan perkembangan kasus itu.
"Kalau tidak ada kejelasan juga, kita akan laporkan kinerja para penyidik ke Propam," ujarnya.