Polemik Hambit Bintih, SBY Minta Mendagri Perhatikan Moral dan Etika
SBY berpesan kepada Mendagri agar menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi agar menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pesan tersebut terkait polemik soal pelantikan tersangka korupsi Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, di tahanan KPK.
"Presiden juga berpesan agar mempertimbangkan hal lain yang dimaksud disini adalah soal kepatutan, moral, etika atau pandangan dari masyarakat mengenai kasus yang memang harus kita lihat jadi perhatian publik," kata Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Presiden, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Menurut Julian, Presiden SBY meminta Mendagri segera mencari jalan terbaik terkait polemik pelantikan tersebut sehingga pemerintahan di kabupaten Gunung Mas tidak terganggu.
"Agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah itu bisa berjalan dan tidak terganggu. Itu yang dipesankan Bapak Presiden kepada mendagri sedang mencari solusi sebagaimana yang menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya.