Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Hambit Bintih, SBY Minta Mendagri Perhatikan Moral dan Etika

SBY berpesan kepada Mendagri agar menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Hambit Bintih, SBY Minta Mendagri Perhatikan Moral dan Etika
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi agar menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pesan tersebut terkait polemik soal pelantikan tersangka korupsi Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas,  Provinsi Kalimantan Tengah, di tahanan KPK.

"Presiden juga berpesan agar mempertimbangkan hal lain yang dimaksud disini adalah soal kepatutan, moral, etika atau pandangan dari masyarakat mengenai kasus yang memang harus kita lihat jadi perhatian publik,"  kata Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Presiden, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurut Julian, Presiden SBY meminta Mendagri segera mencari jalan terbaik terkait polemik pelantikan tersebut sehingga pemerintahan di kabupaten Gunung Mas tidak terganggu.

"Agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah itu bisa berjalan dan tidak terganggu. Itu yang dipesankan Bapak Presiden kepada mendagri sedang mencari solusi sebagaimana yang menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas