Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BUMN Abaikan Rekomendasi, Panja Outsourcing Siap Ajukan Interpelasi

Masalah tenaga kerja outsourcing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai saat ini belum ada titik terang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Masalah tenaga kerja outsourcing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai saat ini belum ada titik terang. Hal ini dikarenakan banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI.

Karena itu, Panja Outsourcing menegaskan siap menginisiasi interpelasi Pemerintah terkait sikap Pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja.

"Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi,” tegas anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (29/12/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Dirinya menuturkan, Panja Outsourcing sudah mendapatkan dukungan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. “Kita sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Dan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah,” ujarnya.

Poempida menegaskan, interpelasi masalah outsourcing bukan untuk permainan politik, melainkan murni dukungan DPR  untuk kepentingan para pekerja outsourcing.

“Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Ia menuturkan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan (melalui Presiden) kepada kementerian terkait agar menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja outsourcing BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yaitu pro-poor, pro-job, dan pro-growth.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah,” katanya.

Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada. “Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tukas Poempida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas