Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Ingatkan KPK Bekerja Sesuai Fungsi dan Kewenangannya

Hajriyanto kemudian mengingatkan kepada KPK untuk bekerja sesuai fungsi dan kewenangan yang ada.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Golkar Ingatkan KPK Bekerja Sesuai Fungsi dan Kewenangannya
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menegaskan, partainya menghormati proses hukum terhadap Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Ratu Atur Chosiyah yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hajriyanto kemudian mengingatkan kepada KPK untuk bekerja  sesuai fungsi dan kewenangan yang ada. 

"DPP Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KPK sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada KPK. Seluruh sikap DPP PG terhadap proses hukum tersebut, bertolak sepenuhnya dari dan berdasarkan peraturan  perundangan yang berlaku," Hajriyanto menjelaskan, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (29/12/2013).

Pernyataan Hajriyanto terkait dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan  mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK)

"Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengrim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013).

Hajriyanto kembali menegaskan, Partai Golkar, dalam konteks dan perspektif ini hanya ingin mengingatkan KPK agar bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. "Termasuk di dalamnya soal pemberian rekomendasi agar yang bersangkutan dinonaktifkan atau diberhentikan atau sebaliknya," tegas Hajriyanto.

Bambang sebelumya diberitakan, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi surat rekomendasi itu segera dilayangkan. Pertama, kata Bambang, Ratu Atut telah tidak efektif menjalankan pemerintahannya. "Seseorang ditahan pasti dia (Atut) tidak efektif (jalankan tugasnya)," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Alasan kedua, lanjut Bambang, negara akan merugi bila kepala daerahnya tidak efektif menjalankan tugasnya. Sebab, negara tetap harus membayarnya. "Sementara dia tidak memberikan kontribusi," kata Bambang.

Ketiga, kata Bambang, itu dilakukan karena pihaknya ingin membantu pemerintah agar kepercayaannya tetap terjaga.

"Keempat, ada potensi orang ini menggunakan orang-rangnyanya untuk mengalihkan barang bukti atau justru mengarahkan, mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," kata Bambang.

Menurut Bambang, ketika Atut sudah diberhentikan, maka proses hukumnya diprediksi lebih mudah. Karena itu, terang Bambang, pihaknya mendorong agar pemerintag tegas dalam mengambil posisi dan sikapnya.

"Kedua, yang penting kami punya pengalaman. Dari pengalaman itu kami mendorong agar proses lebih optimal, karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan dan hak-hak itu. kalau itu terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," kata Bambang lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas