Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ratu Atut Chosiyah,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPK Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ratu Atut Chosiyah,
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK).

"Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengrim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013).

Menurut Bambang, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri.

Dijelaskannya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi surat rekomendasi itu segera dilayangkan. Pertama, kata Bambang, Ratu Atut telah tidak efektif menjalankan pemerintahannya.

"Seseorang ditahan pasti dia (Atut) tidak efektif (jalankan tugasnya)," kata Bambang.

Alasan kedua, lanjut Bambang, negara akan merugi bila kepala daerahnya tidak efektif menjalankan tugasnya. Sebab, negara tetap harus membayarnya.

"Sementara dia tidak memberikan kontribusi," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Ketiga, kata Bambang, itu dilakukan karena pihaknya ingin membantu pemerintah agar kepercayaannya tetap terjaga.

"Keempat, ada potensi orang ini menggunakan orang-rangnyanya untuk mengalihkan barang bukti atau justru mengarahkan, mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," kata Bambang.

Menurut Bambang, ketika Atut sudah diberhentikan, maka proses hukumnya diprediksi lebih mudah. Karena itu, terang Bambang, pihaknya mendorong agar pemerintag tegas dalam mengambil posisi dan sikapnya.

"Kedua, yang penting kami punya pengalaman. Dari pengalaman itu kami mendorong agar proses lebih optimal, karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan dan hak-hak itu. kalau itu terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas