Kubu Atut Yakin Kemendagri Tak Tabrak Peraturan
Firman Wijaya, Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meyakini bila pihak Kementerian Dalam Negeri tak akan menabrak peraturan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meyakini bila pihak Kementerian Dalam Negeri tak akan menabrak peraturan, dengan gegabah memberhentikan Atut.
Atut sendiri saat ini sudah menyandang status tersangka KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mekanisme perundang-undangan, karena saya pikir Kemendagri pun tidak akan melanggar undang-undang," kata Firman, Minggu (29/12/2013).
Menurut Firman, pemberhentian sementara atau nonaktif biasanya akan diterapkan bila tersangka tersebut sudah meningkat menjadi terdakwa.
Karena itu, Firman berharap Kemendagri tetap mengacu pada peraturan berlaku. Dirinya juga berharap agar KPK bisa fair menjalankan tugasnya, dengan tidak menjadikan penahanan Atut serbagai upaya mengisolasi kewenangannya sebagai kepala daerah.
Kami berharap mekanisme perundang-undangan dijalankan, kami menginginkan penahanan ini jangan menjadi isolasi kekuasaan Ibu Atut sebagai kepala pmerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain," kata Firman.