Mahfud MD Minta DPRD Banten Ikuti Rekomendasi KPK Terkait Atut
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghimbau DPRD Banten harusnya tunduk pada surat
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghimbau DPRD Banten harusnya tunduk pada surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberhentian Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua MK, Akil Mochtar.
Kepada wartawan usai acara Deklarasi Dukungan Lintas Etnis Pencapresan Mahfud MD di hotel NAM, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2013), Mahfud mengatakan dengan pengiriman rekomendasi itu, berarti KPK siap menanggung segala risiko.
"Sudah ada surat KPK, kalau ada pelanggaran prosedur biar KPK yang bertanggungjawab," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negri juga harus menyikapi hal itu, dan menjadikan dasar untuk mengambil keputusan soal nasib Ratu Atut di pemerintahan.
"KPK mengirim surat untuk itu saya kira pemerintah bisa mengambil langkah, demi kemanfaatan hukum," ujarnya.
Dengan demikian, maka proses transisi di Banten dengan segala masalah turunannya dapat segera diselesaikan, dan segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.