KPK Habiskan Anggaran Rp 357,6 M Selama Tahun 2013
Angka itu itu hanya setengah terpakai dari pagu anggaran Rp 703,8 miliar. Adapun penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 1,196 T
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menghabiskan Rp 357, 6 miliar, selama tahun 2013, untuk melakukan kegiatan pencegahan, penindakan serta penuntutan. Penyerapan anggaran itu hanya setengahnya terpakai dari pagu anggaran Rp 703,8 miliar.
"Sementara, pengembalian PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan TKP dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun," kata Ketua KPK Abraham Samad saat memaparkan hasil capaian dan kinerja KPK selama tahun 2013, di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013) sore.
Selain dana APBN, KPK kata Abraham juga menerima hibah Rp 1,8 miliar dari negara luar untuk upaya pencegahan korupsi, di sepanjang 2013. Namun, dari dana itu, lagi-lagi KPK hanya mampu menyerap hampir setengah saja yakni Rp 708 juta.
Capaian kinerja di sektor kapasitas kelembagaan, selama tahun 2013, KPK klaim Abraham juga sudah melakukan pembangunan gedung baru. Selain itu KPK juga telah membangun ruang tahanan tambahan di Pomdam Guntur Jaya.
Sementara di sektor sumber daya manusia, pada awal 2013, lanjut Abraham, pihaknya sudah melakukan pengangkatan 26 penyidik internal. Sehingga, saat ini, total penyidik di KPK berjumlah 75 orang.
"Meski masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan, penanganan perkara tetap kami lakukan seoptimal mungkin dengan SDM yang ada," kata Abraham.
Selain tenaga penyidik, imbuhnya, KPK juga merekrut 160 pegawai baru, melalui program Indonesia Memanggil 7. "Total pegawai KPK saat ini sebanyak 987 orang," kata Abraham.
Tidak hanya memaparkan inerja capaian, Abraham juga memaparkan 'borok' pihaknya. Diungkapkannya, bahwa sepanjang tahun 2013, terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepagawaian KPK.
"Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di internal KPK," kata Abraham.