KPK Sesumbar Tuntaskan Kasus Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pemberian
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bahkan, lembaga superbody itu sesumbar pasang target masuknya berkas tersangka Budi Mulya ke pengadilan pada akhir Januari 2014.
"Berdasarkan hasil kajian penyidik maka akan diperiksa ahli Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan hasil audit dan diharapkan pada pertengahan Januari proses pemeriksaan selesai dan akhir Januari kajian diterima dan kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Pada Senin (23/12), KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Century yaitu kerugian negara akibat pemberian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp 689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga totalnya adalah Rp7,4 triliun.
"Saat ini KPK sedang mempelajari laporan audit BPK yang belum lama ini diserahkan, dan proses selanjutnya adalah
komunikasi penyidik dan penuntut umum sebelum pelimpahan tahap 1 dilakukan," kata Bambang.
Bambang mengaku hingga saat ini sudah ada 94 saksi diperiksa yang diperiksa dengan ada enam orang ahli, selain ahli
dari BPK yang juga akan dimintai keterangan oleh KPK.
KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK. Padahal kasis itu sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.