KPK Tangani 70 Kasus Selama Tahun 2013
Di tengah keterbatasan penyidik, ada peningkatan rasio penanganan kasus. Tahun ini ada 70 perkara dibanding tahun sebelumnya hanya 49 perkara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil meningkatkan kinerjanya selama tahun 2013. KPK pun mengatakan telah melakukan sejumlah terobosan dalam memberangus rasuah.
"Di tengah keterbatasan penyidik, sebenarnya ada peningkatan rasio penanganan kasus. Tahun ini ada 70 perkara dibanding tahun sebelumnya hanya 49 perkara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat membacakan laporan akhir capian dan kinerja KPK tahun 2013, di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013) petang.
Lebih jauh, Bambang mengatakan, selain soal peningkatan rasio penanganan perkara, KPK juga melakukan terobosan lain, yakni penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penggunaan hukuman lain, seperti pencabutan hak politik dan penerapan uang pengganti.
"KPK berupaya keras menuntut tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi,"kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang menyebut ada triliunan rupiah yang berhasil dikembalikan KPK dalam penerimaan negara bukan pajak dan penanganan perkara.
"Jumlahnya sebesar Rp 1,178 trilun," tegasnya.
Lebih dari itu, dengan jumlah penyidik sebanyak 50 orang, Bambang menyebut, KPK berhasil melakukan 10 operasi tangkap tangan selama 2013. Meski angka OTT pada 2013 sama dengan 2012, Bambang menilai, hal itu sebagai pencapaian yang positif.
"Sebagai contoh, pada 2010 hanya 1 kasus, 2009 hanya 2 kasus, 2008 hanya 4 kasus," ujarnya.