PK Sudjiono Timan, MA Pantau Hakim yang Bolak Balik Jakarta-Singapura
Seorang anggota majelis hakim PK tersebut tercatat 18 kali bolak balik Jakarta-Singapura sebelum memutuskan PK Sudjiono Timan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, seorang anggota majelis hakim PK tersebut tercatat 18 kali bolak balik Jakarta - Singapura. Hakim tersebut melakukan perjalanan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan. Atas informasi tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali pun berjanji akan menelusuri kebenaran informasi itu.
"Saya langsung panggil ke Badan Pengawas MA. Saya minta telusuri berita dan informasi itu supaya segera berjalan untuk menelusuri siapa yang dimaksud, karena dari informasi yang diterima tidak disebutkan namanya," kata Hatta dalam jumpa pers di MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Hatta menuturkan memang ada lima hakim yang kerap bepergian ke luar negeri. Seorang di antaranya adalah berstatus hakim agung. Hatta mengatakan mereka sangat proaktif terhadap setiap informasi yang ditemukan khususnya untuk pembenahan internal MA jika memang perjalanan tersebut berhubungan dengan perkara di MA.
"Di sini kami proaktif. Kalau dia keluar negeri harus ada alasannya. Tentunya Bawas harus meneliti ini. Saya rasa dari Bawas tidak sulit untuk membuktikan. Tapi yang jelas Bawas akan tetap jalan," ternag Hatta.
Sebelumnya, informasi mengenai hakim anggota majelis PK Sudjiono yang sering bepegian ke Singapura tersebut dikatatakan komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri.
Menurut Taufiq, hakim tersebut bolak-balik Jakarta-Singapura pada periode Juni - Agustus 2013. Selan itu, hakim-hakim lainnya juga terbang ke Singapura sebanyak tujuh kali. Taufiq mengaku heran pada data penerbangan tersebut karena perjalanan tersebut bahkan sangat singkat sekali yakni selama dua jam.
"Seperti hanya makan siang saja di sana," kata Taufiq belum lama ini.
Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Adapun Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.