Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Terpilih Gunung Mas Hambit Bintih Batal Dilantik

Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akhirnya tidak jadi dilantik pada Selasa (31/12/2012) terkait statusnya sebagai tersangka

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bupati Terpilih Gunung Mas Hambit Bintih Batal Dilantik
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Bogor — Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akhirnya tidak jadi dilantik pada Selasa (31/12/2012) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Kalteng akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) bupati.

“Ya belum dilantik kan sampai hari ini. Tadi malam saya masih berkomunikasi dengan Gubernur Kalteng, tadi malam ya, ada rencana menunjuk Plh dulu, jadi belum dilantik,” kata Gamawan di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Menurut Gamawan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengenai pelantikan Hambit tersebut. Sebagai Mendagri, Gamawan hanya memberikan masukan kepada Teras.

“Saya hanya memberikan pendapat-pendapat saja kepada gubernur, pandangan-pandangan. Karena itu Pak Gubernur tadi malam mengatakan, ya kalau gitu saya akan tunjuk Plh dulu,” tutur Gamawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Hambit menuai kritik karena status yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK menolak permintaan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas untuk melantik Hambit di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menyampaikan keberatannya atas rencana pelantikan Hambit. Menurut Busyro, jika Hambit tetap dilantik sebagai bupati, sementara dia berstatus tersangka, hal ini dapat menunjukkan contoh buruk.

Berita Rekomendasi

Busyro mengatakan, penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang. KPK, menurutnya, memandang korupsi sebagai skandal moral sehingga dirasa tidak pantas jika tersangka kasus dugaan korupsi masih dilantik sebagai kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas