Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Dalam Penjara, Teroris Bom Buku Doktrin Penghuni Lapas

Pepi Fernando terus menyebarkan paham radikal dengan mendoktrin narapidana yang lain di Lapas Batu, Nusakambangan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Dari Dalam Penjara, Teroris Bom Buku Doktrin Penghuni Lapas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak teroris bom buku Pepi Fernando terus menyebarkan paham radikal dengan mendoktrin narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan.

Hermawan Yunianto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah, mengungkapkan Pepi terindikasi melakukan doktrin terhadap sesama penghuni Lapas.

"Ada indikasi dia mendoktrin orang-orang, sehingga dipindah ke Lapas lain di Nusakambangan," kata Hermawan melalui sambungan teleponnya, Selasa (31/12/2013).

Dalam blok tahanan yang dihuni Pepi, terdapat narapidana teroris dan narapidana tindak pidana umum lainnya. Ia mendoktrin narapidana-narapidana tersebut dengan paham-paham radikal yang anti pemerintahan.

"Doktrin yang diberikan intinya sama dengan aliran terorisme pada umumnya, seperti antipemerintah," ucapnya.

Akibat ulah Pepi tersebut, pihak pengelola Lapas memindahkannya ke Lapas Besi Nusakambangan, Senin (30/12/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Tetapi saat akan melakukan pemindahan, penghuni Lapas yang sudah didoktrin Pepi melakukan perlawanan dan sempat terjadi ketegangan.

Pihak Lapas pun meminta bantuan ke Polres Cilacap dan diturunkan satu pleton pasukan pengendali massa untuk meredam pengikut Pepi yang mulai beringas. Kini Pepi sudah dipindahkan ke Lapas Besi.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando terkait kasus bom buku. Pepi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas