Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Akil Mochtar, KPK Panggil Ketua KPU Jawa Timur

KPK memanggil Ketua KPU Provinsi Jatim sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Akil Mochtar, KPK Panggil Ketua KPU Jawa Timur
net
Andry Dewanto Ahmad, Ketua KPU Prov Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/12/2013).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (31/12/2013).

Bersama Andry, KPK juga memanggil saksi A Farid Asyari, Jaja Raharja dari swasta, Deni Saputra, anggota Polri, Eko Saputra, dan Deddy Amarullah, SE, SH, seorang PNS.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal (sekjend) Golkar Idrus Marham dan Setya Novanto Bendum Golkar sebagai saksi. Namun, Setya Novanto berhalangan hadir. Sementara Idrus sudah tiba di KPK.

Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Banten dan KPK juga tengah menyidik dugaan suap sengketa pilkada lain. KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas