Kasus Akil Mochtar, KPK Panggil Ketua KPU Jawa Timur
KPK memanggil Ketua KPU Provinsi Jatim sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/12/2013).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (31/12/2013).
Bersama Andry, KPK juga memanggil saksi A Farid Asyari, Jaja Raharja dari swasta, Deni Saputra, anggota Polri, Eko Saputra, dan Deddy Amarullah, SE, SH, seorang PNS.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal (sekjend) Golkar Idrus Marham dan Setya Novanto Bendum Golkar sebagai saksi. Namun, Setya Novanto berhalangan hadir. Sementara Idrus sudah tiba di KPK.
Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Banten dan KPK juga tengah menyidik dugaan suap sengketa pilkada lain. KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).