Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Partai Golkar Penuhi Panggilan KPK

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sekjen Partai Golkar Penuhi Panggilan KPK
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (31/12/2013).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Idrus yang hadir mengenakan kemeja putih itu menolak berkomentar dan langsung memasuki Gedung KPK, Jakarta.

Sedianya hari ini KPK juga memanggil Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun Setya telah meminta izin tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan Setya akan dijadwal ulang pekan depan. Belum diketahui kaitan Idrus dan Setya diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada hal yang perlu diklarifikasi pada keduanya. “Kenapa dipanggil? Karena yang bersangkutan, ada hal-hal yang ingin diklarifikasi, ada hal-hal yang ingin digali,” kata Abraham di Gedung KPK, Senin (30/12/2013).

Sebelum berkarier di MK, Akil merupakan politisi Partai Golkar. Dalam kasus ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil yang juga mantan politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Adapun kasus dugaan suap Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas