Jaksa Tuntut Budi Susanto 12 Tahun Penjara
Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri, Budi Susanto, selama 12 tahun penjara.
Menurut jaksa, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Selain penjara, Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Riyono juga menuntut Budi dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88,446,926.695.
Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Hal memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Polri sebagai penegak hukum, dan melanggar hak masyarakat karena menggunakan anggaran negara secara tidak tepat. Sementara pertimbangan meringankan Budi adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, serta AKBP Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan.
Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif.
"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar. dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Iskandar Marwanto.
Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," kata Jaksa Andi Suharlis.