Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Buang Air, Terdakwa Budi Sempat Minta Sidang Penuntutan Ditunda

Majelis Hakim Amin Ismanto menolak permohonan tunda dari Budi meski dia tengah diare dan kerap buang air

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kerap Buang Air, Terdakwa Budi Sempat Minta Sidang Penuntutan Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/Henry Lopulalan
Sukotjo Bambang memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (BS) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni Mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, mantan Sekretaris Pribadi Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati, Dirut BNI Syariah Dinno Indiano, dan Sukotjo Bambang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan simulator Budi Susanto, sempat meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutannya. Dia mengeluh sakit lantaran diare dan kondisi fisiknya lemah.

Permintaan itu disampaikan tim Penasehat Hukum Budi di awal sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2013). Menurut dia, kondisi badan kliennya tidak sanggup mengikuti sidang hari ini.

"Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata penasihat hukum Budi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menolak permohonan tunda tersebut. Persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi.

"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto.

Hakim Ketua Amin memerintahkan jaksa agar hanya membacakan poin penting dalam berkas dakwaan, tidak keseluruhan mengingat tebalnya mencapai 764 halaman. Dia pun tetap melanjutkan persidangan hari ini.

Berita Rekomendasi

"Untuk penuntut umum jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," kata Hakim Amin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas