Polri Tak Perlu Ganti Kerugian Materiil Penggerebekan Teroris
kerugian materiil akibat baku tembak antara Densus 88 dengan teroris di Ciputat tak wajib diganti kepolisian.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala menilai kerugian materiil akibat baku tembak antara Densus 88 antiteror dengan teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, tak wajib diganti kepolisian.
"Negara yang musti menanggung itu. Bukan Polri," kata Adrianus di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (2/1/2014).
Dia mengaku khawatir jika Kapolri memaksakan niat untuk mengganti rumah kontrakan yang berada di kontrakan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu justru akan berpotensi menjadi tindakan korupsi.
"Kita tahu anggaran polisi nggak ada buat itu. Kita khawatir, polisi cari dana dari tempat lain atau ambil dari pos-pos yang sudah ditentukan," katanya.
Kriminolog ini sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan polisi dalam pemberantasan teroris. "Polisi itu perlengkapannya terbatas, tetapi mereka bisa terus melakukan tugasnya melawan teroris," lanjutnya.
Adrianus menjelaskan, ganti rugi itu sebaiknya dilakukan pemerintah pusat. Lembaga yang mempunyai kapasitas ini seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Baginya, perlawanan terhadap teroris tidak bisa hanya dilakukan Densus 88 saja, harus ada kerja sama dengan lembaga lain, terutama mengenai dampak usai penggerebekan.