Dalam Kasus Alkes, Ratu Atut dan Wawan Baru Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Selasa (7/1/2014) petang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose satgas bersama pimpinan KPK beberapa waktu lalu. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan sejak tanggal 6 Januari 2014," kata Johan.
TCW sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Adapun Atut sudah menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.