Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Kasus Alkes, Ratu Atut dan Wawan Baru Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Kasus Alkes, Ratu Atut dan Wawan Baru Jadi Tersangka
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Selasa (7/1/2014) petang.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose satgas bersama pimpinan KPK beberapa waktu lalu. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan sejak tanggal 6 Januari 2014," kata Johan.

TCW sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Adapun Atut sudah menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas