Deviardi Terancam 20 Tahun Bantu Rudi Rubiandini
Jaksa mendakwa Deviardi bersama-sama bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah uang suap
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa mendakwa Deviardi bersama-sama bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah uang suap dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan, dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Dalam dakwaannya, Deviardi menjadi perantara Rudi sebagai penerima suap dari Widodo sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan 900 ribu dollar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas mintak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas dengan menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.
Selain itu, Deviardi menggerakkan Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ia juga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.
Campur tangan Deviardi dalam tender ini juga terlihat jelas ketika menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Sementara itu, ujar jaksa, uang yang diterima Rudi lewat Deviardi dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar menyetujui untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Atas perbuatannya, Deviardi dijerat bersama-sama Rudi Rubiandini sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tindak pidana korupsi, Deviardi dan Rudi Rubiandini juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan merubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam hal ini, Deviardi ikut berperan juga salah satunya menyimpankan uang suap untuk Rudi dari pejabat SKK Migas, yakni Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 dollar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 dollar Amerika dan 200 ribu dollar Amerika, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 dollar Amerika, di safe deposite box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Untuk tindak pidana pencucian uang, sama seperti Rudi, Deviardi pun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.