KPK Persilakan Anas Ajukan Praperadilan
Karena itu, KPK akan tetap memproses Anas, layaknya seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi di Hambalang
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini langkah pihaknya dalam menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum sudah sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, KPK akan tetap memproses Anas, layaknya seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mempersilakan pihak Anas menempuh jalur hukum, bila memandang Sprindik atas kliennya cacat hukum. Menurut Johan, tepat bila semuanya diselesaikan di jalur hukum.
"Kalau merasa Sprindik itu cacat secara hukum. Pakailah jalur hukum (untuk menyelesaikannya). Silahkan, ajukan praperadilan saja kalau dibilang itu tidak jelas," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Pengacara Anas, Firman Wijaya meminta KPK bisa tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Menurutnya, tak lazim dalam sebuah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), menyebut dugaan korupsi pada "proyek-proyek lain". Karena keberatan itu pula, lantas membuat Anas tak memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Nah aspek kata 'dan proyek lain-lain', ini kami hanya memohon kepada KPK, supaya clear pemriksaan ini dipilih saja. Agar tidak spekulatif kata dan lain-lain itu kasus yang mana, proyek yang mana, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan," kata Firman di kantor KPK.
Firman sendiri menjamin Anas tidak akan kabur dari proses hukum di KPK. Namun, lanjut Firman, KPK harusnya bisa memberikan penjelasan rinci soal surat penetapan tersangkanya. Sebab, terang Firman, tidak mungkin seorang tersangka mampu memberikan penjelasan kepada penyidik, bila sangkaannya tak memiliki kepastian hukum.
"Bagaimana seseorang bisa menjelaskan sesuatu dalam surat panggilan, kalau dasar pemeriksaan, arah pemeriksaan, masih dari proyek yang lain-lain. Saya rasa ini persoalan keadilan," kata Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.