Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Anas Ajukan Praperadilan

Karena itu, KPK akan tetap memproses Anas, layaknya seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi di Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Persilakan Anas Ajukan Praperadilan
RIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum. Berkunjung ke redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/12/2013) Anas datang bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta, diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. Membahasa berbagaio persoalan Kunjungan Anas Bersilahturahmi dengan awak Tribunnews membicarakan berbagai sistuasi terkini permasalahan yg dihadapi (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini langkah pihaknya dalam menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum sudah sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, KPK akan tetap memproses Anas, layaknya seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mempersilakan pihak Anas menempuh jalur hukum, bila memandang Sprindik atas kliennya cacat hukum. Menurut Johan, tepat bila semuanya diselesaikan di jalur hukum.

"Kalau merasa Sprindik itu cacat secara hukum. Pakailah jalur hukum (untuk menyelesaikannya). Silahkan, ajukan praperadilan saja kalau dibilang itu tidak jelas," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Pengacara Anas, Firman Wijaya meminta KPK bisa tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Menurutnya, tak lazim dalam sebuah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), menyebut dugaan korupsi pada "proyek-proyek lain". Karena keberatan itu pula, lantas membuat Anas tak memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Nah aspek kata 'dan proyek lain-lain', ini kami hanya memohon kepada KPK, supaya clear pemriksaan ini dipilih saja. Agar tidak spekulatif kata dan lain-lain itu kasus yang mana, proyek yang mana, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan," kata Firman di kantor KPK.

Firman sendiri menjamin Anas tidak akan kabur dari proses hukum di KPK. Namun, lanjut Firman, KPK harusnya bisa memberikan penjelasan rinci soal surat penetapan tersangkanya. Sebab, terang Firman, tidak mungkin seorang tersangka mampu memberikan penjelasan kepada penyidik, bila sangkaannya tak memiliki kepastian hukum.

"Bagaimana seseorang bisa menjelaskan sesuatu dalam surat panggilan, kalau dasar pemeriksaan, arah pemeriksaan, masih dari proyek yang lain-lain. Saya rasa ini persoalan keadilan," kata Firman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas