Rudi Cuci Uang dari Januari Hingga Agustus 2013
Rangkaian perbuatan terdakwa sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama-sama Deviardi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, terdakwa bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini melakukan pidana pencucian uang atas suap yang diterimanya dari pihak swasta dan pejabat SKK Migas.
"Rangkaian perbuatan terdakwa sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama-sama Deviardi (pelatih golfnya, red)," ujar jaksa Riyono saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jaksa merinci perbuatan keduanya dalam pencucian uang dengan menitipkan 772.500 dollar Amerika, dan 800 ribu dollar Singapura dalam safe deposite box (DSB), membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3.679.301.000, menempatkan uang 300 ribu dollar Amerika, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2.989.000.000 atau sekurang-kurangnya jumlah itu.
"(Tindakan terdakwa, red) bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi, atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas," tambah jaksa.
Dalam dakwaan jaksa terkait pencucian uang, diketahui Rudi mencoba menyamarkan hasil tindak pidana dengan beragam cara. Selain membelanjakan uangnya, lebih awal Rudi mengamankannya dalam SDB atas nama Deviardi maupun atas namanya sendiri.
Dalam dakwaan soal korupsi, jaksa merinci uang suap yang diterima Rudi bervariasi jumlahnya, begitu juga pemberinya yakni pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Uang yang diterima Rudi dari bawahannya di SKK Migas mencapai sejuta dollar.
Rincian uang yang diterima Rudi datang dari Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 ribu dollar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Amerika, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 ribu dollar Amerika.
Adapun uang dari pihak swasta datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 1,4 juta dollar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.
Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522.500 dollar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.