Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samad Ancam akan Tahan Anas Jika Mangkir Saat Pemanggilan Ketiga

mereka diberikan kewenangan untuk memanggil paksa jika tiga kali panggilan secara patuh dikirimkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Samad Ancam akan Tahan Anas Jika Mangkir Saat Pemanggilan Ketiga
RIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum. Berkunjung ke redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/12/2013) Anas datang bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta, diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. Membahasa berbagaio persoalan Kunjungan Anas Bersilahturahmi dengan awak Tribunnews membicarakan berbagai sistuasi terkini permasalahan yg dihadapi (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum dipastikan akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) jika tidak mengindahkan pemanggilan ketiga.

"Kalau dipaksa kan pasti ditahan," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Sesuai KUHAP, lanjut Samad, mereka diberikan kewenangan untuk memanggil paksa jika tiga kali panggilan secara patut dikirimkan tidak diindahkan.

"Di dalam KUHAP dimungkinkan kita memanggil orang secara patuh. Kalau pada saat yang bersamaan kita sudah panggil dia secara patuh tiga kali dan dia tidak datang, mohon maaf saaya akan jemput paksa siapapun orangnya," tegas Samad.

Walau demikian, Samad mengaku belum tahu kapan akan melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Anas.

"Saya enggak tahu. Yang pastinya saya akan panggil ini Anas," ujar dia.

Anas dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, bekas politikus Partai Demokrat itu tidak berkenan hadir.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014), mengatakan Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Bahwa mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun.

PPI sendiri diketahui organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas Urbaningrum. Ma'mun menjelaskan, sebab utama Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum bisa memahami status tersangka yang ditetapkan KPK.

Pemanggilan pertama Anas adalah pada  tanggal 31 juli 2013 lalu. Anas juga tidak hadir karena alasan sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas