16 Rumah Sakit di Bogor dan Depok Tolak BPJS
RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS sebagian besar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 16 rumah sakit (RS) di Bogor dan Depok menolak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).
Kepala Kepesertaan dan Keanggotaan BPJS Kantor Utama Bogor, Budi Santoso mengatakan, dari 47 RS yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok, hanya 29 rumah sakit yang menerima SJKN sedangkan 16 lainnya menolak.
"Ada 16 Rumah Sakit di tiga wilayah cakupan Kantor Utama BPJS Bogor ini yang menolak dan belum bekerjasama dengan kami, dan 2 rumah sakit lainnya di Depok hanya menerima HD (Hemodialisa) saja. Sebagian besar rumah sakit yang menolak adalah swasta," ujarnya, Rabu (8/1/2014).
Budi mengatakan, RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS sebagian besar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurut dia, alasan yang mendasar semua rumah sakit swasta yang menolak dan tidak mau bekerjasama dengan BPJS ini karena tidak masuknya plafon atau rate biaya yang diajukan oleh BPJS.
"Padahal plafon pembiayaan RS yang dianggarkan oleh BPJS untuk semua pasien itu sudah diatur langsung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013, " katanya.
Menurut Budi, RS yang menolak karena tidak menerima plafon dana rawat inap yang telah ditentukan berdasarkan Perpres tersebut.
"Padahal perbedaan plafon tersebut hanya berbeda dari biaya rawat inap saja sedangkan yang lainnya tidak jauh berbeda karena obatnya pun menggunakan obat paten, dan itu akan dibayar oleh kami, " ujar Budi.