Ada Rekayasa di Kasus Narkoba Rudy Santoso? Ini Kata Kapolri
Polisi dituding menjebak Rudy Santoso atas kepemilikan sabu yang diselinapkan perempuan misterius bernama Susi. Apa kata Kapolri?
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta jangan memvonis terlebih dahulu anggotanya melakukan rekayasa kasus dalam penanganan kasus kepemilikan sabu Rudy Santoso (41) meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah mengetuk vonis bebas.
"Vonis bebas hakim itu sudah sepenuhnya hak dan kewenangan hakim. Tetapi kita tidak boleh menilai terlebih dulu apakah ada kekeliruan atau rekayasa," kata Sutarman di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Dikatakannya, harus dilihat dulu bagaimana langkah-langkah yang dilakukan penyidik Narkoba Polda Jawa Timur dalam melakukan penyidikan terhadap Rudy Santoso.
"Kita lihat dulu, saya akan nilai sampai sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan penyidik saya. Jangan memvonis dulu bahwa itu ada rekayasa," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini, mempertanyakan kenapa saat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi Rudy Santoso divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Tetapi justru saat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memvonis bebas.
"Tetapi kita melihat dan menghormati hak prerogratif hakim dalam memutus keadilan dan tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan lain. Kita akan cek dulu melalui Propam kita," ungkapnya.
Untuk diketahui, MA membebaskan Rudy dari hukuman 4 tahun penjara karena menilai Rudy dijebak atas kepemilikan sabu 0,2 gram. Kasus bermula saat Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jl Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore.
Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram. Atas tuduhan polisi ini, jaksa menyeret Rudy ke pengadilan. Pada 5 Januari 2012, Kejari Tanjung Perak menuntut pria kelahiran Tuban tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada 1 Maret 2012 PN Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. PN Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.
Merasa dijebak, Rudy memohon keadilan sejati kepada MA dan akhirnya keadilan pun hadir. Dalam website MA diterangkan 'membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.
Majelis melihat, hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa itu. Lalu siapakah Susi? Hingga kali ini Susi masih misterius. Sebab Susi malah dibiarkan lolos dari penggegerebekan itu.
"Tidak mungkin ketika melakukan penggerebekan dalam suatu rumah, kemudian ada orang lain yang keluar dari tempat tersebut tapi tidak ditangkap polisi untuk dimintai keterangan dan Susi dibiarkan pergi keluar melewati 4 orang polisi yang sedang melakukan penggerebekan," putus MA dengan suara bulat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.