Benhan Tetap Merasa Tidak Bersalah
Saya membaca dari artikel di media, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun bersikukuh dirinya tidak bersalah, walau pun ia akui melalui akun twitternya @benhan ia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Benhan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2014), Benhan mengatakan opini tersebut disampaikannya setelah ia membaca berita-berita yang disajikan berbagai media masa terkait kasus skandal Bank Century.
"Saya membaca dari artikel di media, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media," kata Benhan.
Atas perbuatannya itu Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Fahmi Iskandar, menuntut Benhan hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Benhan diancam dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Benhan melalui akun twitternya menyebut Misbakhun yang pernah ditahan karena kasus Bank Century sebagai "Rampok Century" Padahal Mahkamah Agung dalam putusannya PK No.47/Pid.Sus/2012, menyatakan inisiator hak angket Century itu tidak bersalah. Alhasil pada 12 Desember 2012 lalu Benhan pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan pada September 2013 Polisi menahan Benhan.
Jaksa mengatakan Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Atas tuntutan tersebut Benhan mengaku senang karena Jaksa masih mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan dirinya di pengadilan. Walaupun demikian, Benhan bersikukuh tidak menganggap kicauannya di twitter sebagai hal yang salah.
"Saya akan ajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.